- Media harus netral dalam memberikan informasi.
- Media seharusnya menjadi sarana masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
- Media bukan alat propaganda untuk mencuci otak.
- Media sebagai dogwatching dalam pemerintahan.
Ketua KPI Pusat Judharisawan, mengatakan ke dua stasiun televisi telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 40 huruf a dan Pasal 71 ayat (1),(2) dan (3).
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 6a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Title : Paradigma MEDIA PROPAGANDA di Indonesia
Description : GilaAkses.com - Demokrasi memiliki 3 pilar, salah satunya adalah media. Bukan berarti media menjadi corong sebuah partai atau golongan ter...
Description : GilaAkses.com - Demokrasi memiliki 3 pilar, salah satunya adalah media. Bukan berarti media menjadi corong sebuah partai atau golongan ter...
0 Response to "Paradigma MEDIA PROPAGANDA di Indonesia"
Post a Comment