Kontroversi Undang-Undang Pornografi Jepang: Larang Kepemilikan Pornografi Anak, Kecuali Anime dan Manga.

GilaAkses.com - Parlemen Jepang meloloskan undang-undang yang melarang kepemilikan benda-benda berisi pornografi anak, kecuali penggambaran anak di komik, animasi dan komputer grafis.
Majelis tinggi Jepang, hari Rabu (18/6) mengadakan pemungutan suara untuk menyetujui undang-undang baru, yang sebelumnya diloloskan di majelis rendah awal bulan ini.
Undang-undang ini akan memberikan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda sebesar hingga Rp 100 juta bagi orang yang tertangkap tangan memiliki foto-foto atau video porno anak-anak. Aturan baru ini memberi waktu satu tahun bagi warga Jepang yang memiliki material yang mengandung pornografi anak untuk membuangnya.
Aturan ini pertama kali diusulkan pada Mei 2013 sebagai amandemen atas undang-undang sebelumnya yang melarang produksi dan penyebarluasan pornografi anak, tapi aturan lama itu tidak melarang kepemilikan benda-benda semacam itu.
Kelompok pembela anak-anak mengkritik undang-undang baru ini dan mengatakan ini adalah perbaikan yang telah lama ditunggu namun mereka tidak senang dengan pengecualilan diperbolehkannya penggambaran fantasi seksual yang melibatkan anak-anak di komik “manga“, animasi dan video game. Selama ini, gambar anak-anak balita (bawah lima tahun) yang tampil dengan “ nada seksual” bisa dengan mudah ditemukan di situs-situs porno Jepang.
Hak konstitusional?
Pengecualian itu dibuat setelah para penerbit dan asosiasi pengacara berpendapat bahwa larangan atas gambar-gambar tersebut akan melanggar hak konstitusional untuk kebebasan mengeluarkan pendapat.
Menurut humantrafficking.org, Jepang adalah pusat produksi dan penyebaran pornografi anak, yang merupakan bagian dari industri sex besar yang termasuk diantaranya menampilkan para pemain yang berpakaian seragam sekolah dan pakaian-pakaian lain yang dimaksudkan untuk melayani para pedofil.
Undang-undang baru ini mewajibkan para penyedia jasa internet serta perusahaan-perusahaan lain untuk bekerjasama dengan polisi untuk membantu mencegah dan menyelidiki penyebarluasan pornografi anak, yang didefinisikan sebagai foto atau video yang mengekspos atau fokus pada bagian-bagian seksual anak-anak.
Polisi mengatakan meluasnya penggunaan ponsel pintar telah ikut membantu penyebaran gambar-gambar pornografi anak. Mereka melaporkan adanya 1.644 kasus pornografi anak pada tahun 2013.

CNN bertanya-tanya
Tentu saja adanya pengecualian dalam undang-undang ini menimbulkan pertanyaan dari CNN Internasional. Di Twitternya, CNN Internasioanl men-tweet pertanyaan ini.
Buat kamu yang belum tahu, anime dan manga yang menjurus ke hentai ini tidak terlalu mainstream di Jepang.
Tweet dari CNN ini pun mengundang reply yang beragam.
Di beberapa blog di Jepang, seperti Hachima, banyak yang setuju dengan tweet dari CNN ini. Mereka kaget bahkan pihak luar pun mempertanyakan hal ini. Salah seorang user dari 2ch, forum terbesar Jepang, mengatakan kalau hal ini bukan cuma masalah pria saja: "Ada juga para wanita yang menggambar manga, membacanya, dan main game seperti ini."
 "Ini. Cuma. Gambar," tulis user lain. "Kenapa kalian tidak berkata hal seperti ini setelah kalian menurunkan tingkat kriminalitas negara kalian terlebih dahulu," balas yang lain. "Regulasi lolita mengalahkan regulasi kepemilikan senjata."
Beberapa yang lain malah tidak peduli atau tidak menyebutkan kalau para otaku ini tetap tenang-tenang saja menanggapi peraturan ini.




Secara moral, ini termasuk pornografi, atau bukan?
Jadi menurut kalian, apa sebenarnya pengecualian untuk anime dan manga yang mengeksploitasi anak kecil ini baik? Atau malah mengakibatkan semakin maraknya kasus pornografi terhadap anak akibat dari beredarnya anime dan manga yang seperti ini?
Title : Kontroversi Undang-Undang Pornografi Jepang: Larang Kepemilikan Pornografi Anak, Kecuali Anime dan Manga.
Description : GilaAkses.com -  Parlemen Jepang meloloskan undang-undang yang melarang kepemilikan benda-benda berisi pornografi anak, kecuali penggambaran...

0 Response to "Kontroversi Undang-Undang Pornografi Jepang: Larang Kepemilikan Pornografi Anak, Kecuali Anime dan Manga."

Post a Comment