Mau Pindah Lokasi TPS? Urus Dulu Surat A5 Berikut Ini!

GilaAkses.com - Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara asal karena alasan tertentu, tidak perlu khawatir akan kehilangan hak memilih. Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS lain dengan cara mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Apa itu surat formulir A5

Surat formulir A5 yaitu surat keterangan pindah memilih. Surat yang bisa membantu sesorang yang berada luar daerahnya (yang sudah terdaftar hak pilihnya di tempat asal daerahnya), namun anda sedang berada di luar darah anda, untuk bisa mendapatkan hak pilih anda di tempat tinggal anda sekarang ini.

Sebagai contoh

Jika anda mahasiswa luar daerah Yogyakarta, belum terdaftar sebagai daftar pemilih pemilu Legislatif (9 April 2014), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) daerah sekitar tempat tinggal anda di Yogyakarta. Ada cara agar anda dapat ikut berpartisipasi atau mendapatkan hak memilih dalam Pemilu Legislatif tersebut, dan bisa memilih Pemilu Legislatif di Yogyakarta. 

Bagaimana caranya :

Hubungi keluarga anda di daerah asal, minta tolong agar mengurusi perpindahan hak suara anda, dari tempat daerah tempat tinggal anda berpindah hak pilih anda ke Yogyakarta. Sambangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke RT/RW atau desa/kelurahan anda atau bisa juga ke kecamatan, dengan menunjukan kartu tanda penduduk (KTP) atau tanda indetitas lain kepada PPS desa/kelurahan. 
Hal ini penting untuk memastikan bahwa orang yang mengurus formulir A5 itu, benar-benar orang yang akan pindah memilih dan terdafatar sebagai pemilih didaerah tersebut.
Setelah selesai atau bisa mendapatkan surat formulir A5 dengan bukti tanda tangan ketua panitia pemungutan suara (PPS) di daerah asal daerah anda, lalu kirimkan surat formulir A5 itu dari tempat asal daerah anda menuju tempat tinggal sekarang ini. Bisa berupa scane surat formulir A5 atau juga dalam bentuk surat yang dikirim lewat POS. (Kami sarankan dalam bentuk scane, agar lebih menghemat biaya dan waktu pengiriman tidak lama)
Kemudian jika sudah menerima surat formulir A5 yang dikirim oleh keluraga anda ditempat asal daerah anda ke tempat tinggal anda sekarang, anda bisa melakukan pengururan surat formulir A5 ke RT/RW atau desa/kelurahan atau bisa juga ke kecamatan tempat tinggal anda sekarang dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) / kartu tanda mahasiswa (KTM) / kartu identitas lainya. Lalu tanyakan di TPS mana anda terdaftar hak pilihnya pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.
Sumber :
Title : Mau Pindah Lokasi TPS? Urus Dulu Surat A5 Berikut Ini!
Description : GilaAkses.com -  Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara asal karena alasan tertentu, tidak perlu khawa...

0 Response to "Mau Pindah Lokasi TPS? Urus Dulu Surat A5 Berikut Ini!"

Post a Comment